KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pelatihan Online Kartu Prakerja

Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pelatihan Online Kartu Prakerja
Kelompok masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan mega korupsi Pelatihan Online Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan mega korupsi Pelatihan Online Kartu Prakerja. Adapun desakan itu dari kelompok masyarakat yang terhimpun dalam Prakerja.org.

"Meminta KPK dan aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang diuntungkan dengan cara tidak wajar, khususnya pihak penyedia platform pelatihan online," ujar Salah satu Inisiator Prakerja.org, Brahmantya Sakti dalam jumpa pers secara daring, Jumat (15/5/2020).

(Baca juga: Polisi Bekuk Dua Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu)

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah segera membatalkan program pelatihan online sebagai syarat Bansos Prakerja, dan mewajibkan penyedia platform yang telah dibayar dari anggaran Prakerja mengembalikan dana sepenuhnya kepada pemerintah untuk dialokasikan bagi hal yang lebih tepat dan mendesak.

Di samping itu, mereka juga menyerukan semua masyarakat untuk turut serta mengawal kasus tersebut hingga asas keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

Kelompok masyarakat yang terhimpun dalam Prakerja.org ini juga menyerukan masyarakat untuk bergabung bersama-sama untuk menciptakan dan/atau mendukung sarana pelatihan online gratis guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 untuk memperbesar kesempatan mendapatkan penghasilan dan keluar dari bencana ekonomi.

Sementara itu, Salah satu Inisiator Prakerja.org lainnya, Andri W Kusuma mengatakan bahwa sebenarnya Kartu Prakerja merupakan program yang sangat baik. "Tapi pada saat pelaksanaannya itu terjadi pembelokan," kata Kusuma dalam kesempatan sama.

Menurut dia, seharusnya ada tender dalam penunjukkan delapan mitra program Kartu Prakerja agar prinsip adil dan bersaing bisa terpenuhi. Maka itu, mereka menyayangkan anggaran Rp20 Triliun yang disiapkan bagi 5,6 juta pengangguran harus disisihkan sebanyak Rp5,6 Triliun untuk pelatihan online yang diselenggarakan delapan lembaga penyedia platform pelatihan dengan pagu Rp1 Juta per orang.

"Kami meyakini kebijakan dan program ini sangat mendesak untuk dibatalkan," kata Salah satu Inisiator Prakerja.org, Largo Andrianto.

Sebab, di saat sulitnya pemerintah menyediakan dana yang dibutuhkan agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan tunai untuk bertahan hidup, program ini memberikan kesempatan segelintir pihak, dalam hal ini penyedia platform pelatihan dan pihak-pihak terkait, memperkaya diri.

Mereka pun membeberkan pelatihan yang diselenggarakan Skill Academy dari Ruangguru berdasarkan laporan pelaksanaan fase pertama, menguasai sekitar 62 persen transaksi pelatihan masyarakat penerima Bansos Prakerja. Dengan asumsi kondisi yang sama, Ruangguru diperkirakan mendapatkan penghasilan lebih dari Rp992 Miliar dalam hitungan minggu, dari dana Rp1,6 Triliun yang telah dicairkan.

Sehingga, lanjut dia, apabila seluruh dana sebesar Rp5,6 Triliun tersebut diserap, Ruang Guru berpotensi mendapatkan transaksi Rp3,8 Triliun. Memberikan kesempatan bagi satu perusahaan mendapatkan transaksi hampir Rp4 Triliun dalam hitungan minggu, di atas penderitaan masyarakat yang terdampak bencana dinilai sangatlah tidak patut, serta mengusik rasa kemanusiaan.

Angka tersebut dinilai bahkan jauh lebih besar daripada kasus mega korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp2,3 Triliun. Proses penunjukan ke delapan penyedia platform ini pun mendapat banyak sorotan.

Mulai dari adanya conflict of interest Adamas Belva sebagai CEO Ruang Guru yang masih menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial, hingga proses pengadaan yang tidak wajar dan tidak mengikuti peraturan.

"Dilihat dari timeline proses pengadaan dan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disahkan dalam beberapa bulan terakhir, sudah sangat jelas begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran hukumnya," ujar Largo.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)