Polisi Bekuk Dua Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:35 WIB
loading...
Polisi Bekuk Dua Kelompok...
Kepolisian membongar kasus jual beli surat keterangan sehat bebas virus Corona (Covid-19) palsu yang menghebohkan media sosial di media sosial. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian membongkar kasus jual beli surat keterangan sehat bebas virus Corona (Covid-19) palsu yang sempat viral di media sosial .

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polres Jembrana, Bali telah menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19, baik yang dijual secara manual maupun melalui e-commerce.

Ramadhan mengatakan, ada tiga tersangka dalam kelompok pertama atau yang menjual surat tersebut secara manual, yakni FNN (35) berprofesi sebagai sopir travel, PW (20) pengurus travel, dan SW (30) bekerja di percetakan.

Mereka ditangkap di Gilimanuk, Jembrana, Bali pada Kamis 14 Mei 2020. "Dengan barang bukti lima lembar surat keterangan dokter palsu yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam blangko keterangan dokter, satu komputer," kata Ramadhan, Jumat (15/5/2020).

Dia menjelaskan, polisi berhasil menangkap mereka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di depan Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk yang berhgasil amankan pelaku sedang bertransaksi surat tersebut," ujar Ramadhan. (Baca juga: Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce )

Sementara untuk kelompok kedua atau komplotan pelaku yang menawarkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 melalui toko online atau e-commerce, polisi menangkap empat tersangka, yaitu WB (38), IA (35), RM (25), PEA (31).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved