Pemerintah Harus Perhatikan Kaum Disabilitas Di Tengah Pandemi Corona
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
"Informasi yang saya terima baru sekitar Jabodetabek yang menerima bantuan. Di luar itu, mereka belum mendapatkan manfaat stimulus sosial padahal mereka memiliki kerentanan berlapis," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia meminta penyampaian informasi tentang kebijakan penanganan Covid-19 dilengkapi dengan juru bahasa isyarat. Mereka berhak mendapatkan informasi seperti yang lain. Tidak boleh dibedakan.
Pemerintah harus menjalankan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan dari bencana untuk penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan kemudahan akses informasi dan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana.
"Mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi, serta fasilitas dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian," pungkasnya.
Dia meminta penyampaian informasi tentang kebijakan penanganan Covid-19 dilengkapi dengan juru bahasa isyarat. Mereka berhak mendapatkan informasi seperti yang lain. Tidak boleh dibedakan.
Pemerintah harus menjalankan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan dari bencana untuk penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan kemudahan akses informasi dan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana.
"Mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi, serta fasilitas dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :