DPR akan Putuskan Pencalonan Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI baru saja memulai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Setelah melakukan pendalaman terhadap arah kebijakan Listyo, Komisi III DPR akan langsung memberikan keputusannya pada hari ini.
Hal ini sesuai dengan rundown yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. “A. Calon Kapolri menyampaikan arah kebijakan Kapolri; B. Dialog dan tanya jawab; C. Penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan Komisi III dan diserahkan kepada kami, D. Pandangan fraksi-fraksi untuk pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang dikirimkan presiden,” kata pria yang akrab disapa HH itu saat memulai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Herman menjelaskan, dalam menyamapiakan arah kebijakan, Cakapolri diberikan waktu maksimum 60 menit. Adapun hak mengajukan pertanyaan diajukan oleh 1 orang perwakilan fraksi dengan waktu paling lama 5 menit yang alurnya diatur oleh pimpinan rapat. “Jawaban langsung diberikan per-tiga fraksi, ada 9 fraksi akan kami pecah per 3 klaster, satu, dua dan tiga,” terangnya.
Kemudian, sambung politikus PDI Perjuangan itu, Cakapolri menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan dan membacakan surat tersebut yang telah ditandatangani lalu Cakapolri dapat meninggalkan tempat. “Komisi III melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan. Masing-masing fraksi menyampiakan pandangan mengenai usul pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan terhadap Listyo Sigit. Apabila dalam pengambilan keputusan tidak aklamasi akan ditempuh secara forum lobi, dan jika lobi tak dapat dicapai, akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup,” kata HH.
Hal ini sesuai dengan rundown yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. “A. Calon Kapolri menyampaikan arah kebijakan Kapolri; B. Dialog dan tanya jawab; C. Penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan Komisi III dan diserahkan kepada kami, D. Pandangan fraksi-fraksi untuk pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang dikirimkan presiden,” kata pria yang akrab disapa HH itu saat memulai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Herman menjelaskan, dalam menyamapiakan arah kebijakan, Cakapolri diberikan waktu maksimum 60 menit. Adapun hak mengajukan pertanyaan diajukan oleh 1 orang perwakilan fraksi dengan waktu paling lama 5 menit yang alurnya diatur oleh pimpinan rapat. “Jawaban langsung diberikan per-tiga fraksi, ada 9 fraksi akan kami pecah per 3 klaster, satu, dua dan tiga,” terangnya.
Kemudian, sambung politikus PDI Perjuangan itu, Cakapolri menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan dan membacakan surat tersebut yang telah ditandatangani lalu Cakapolri dapat meninggalkan tempat. “Komisi III melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan. Masing-masing fraksi menyampiakan pandangan mengenai usul pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan terhadap Listyo Sigit. Apabila dalam pengambilan keputusan tidak aklamasi akan ditempuh secara forum lobi, dan jika lobi tak dapat dicapai, akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup,” kata HH.
(cip)