KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Senin, 18 Januari 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Permohonan kasasi yang diajukan JPU pada KPK terhadap urusan banding nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan lansiran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan kasasi disampaikan oleh JPU Mohamad Nur Azis.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
Majelis hakim banding memutuskan atau mengadili 10 amar. Di antaranya satu, menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor. Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU.
"Tanggal permohonan: Kamis, 14 Januari 2021. Pemohon kasasi (Penuntut Umum): Mohamad Nur Azis. Termohon kasasi (terdakwa): Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," bunyi informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU mendakwa dan menuntut Wawan melalui dua pidana. Masing-masing yakni tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Wawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain.
Diketahui di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin dengan anggota Mochammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anton Saragih.
Majelis hakim banding memutuskan atau mengadili 10 amar. Di antaranya satu, menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor. Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU.
Lihat Juga :