Ini Alasan Komnas HAM Tidak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Atas Kasus Tewasnya Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp6.074 Triliun, Sri Mulyani Sebut karena Covid-19
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada Laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.
Baca Juga: Daftar 29 Nama Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi
"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, undercontrol dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021).
Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampikknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unfawfull killing."Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, menceik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlowfull killing," ucapnya.
Baca Juga: Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp6.074 Triliun, Sri Mulyani Sebut karena Covid-19
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada Laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.
Baca Juga: Daftar 29 Nama Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi
"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, undercontrol dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021).
Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampikknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unfawfull killing."Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, menceik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlowfull killing," ucapnya.
Baca Juga: Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
(hab)