BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
loading...
A
A
A
Menurut dia, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. Dia menilai, MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama termasuk juga SOP dan hal lainnya.
“Lebih penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera ditandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
“Lebih penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera ditandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
(dam)