BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme

Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. Dia menilai, MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama termasuk juga SOP dan hal lainnya.

“Lebih penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera ditandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)