BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme

Jum'at, 15 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
BNPT dan LPSK Bahas...
Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli berbincang dengan pimpinan LPSK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi membahas tentang kompensasi korban tindak pidana terorisme .

Dalam pertemuan juga dibahas mengenai kelanjutan kerja sama atau MoU antara BNPT dan LPSK. “Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme, sekaligus mengucapkan selamat atas pergantian pimpinan BNPT. Sebagai kepala BNPT yang baru, saya mengucapkan terima kasih karena bisa langsung berkenalan dengan unsur pimpinan LPSK,” tutur Kepala BNPT Irjen Pol Boy Rafli Amar usai pertemuan di kantor BNPT, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Pertemuan ini yang pertama bagi Kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain. Setelah dilantik pada 6 Mei lalu, Boy Rafli langsung melakukan pertemuan internal.

Menurut dia, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.

“Dengan adanya UU yang baru Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam standar operasional prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan, yaitu kerja sama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi,” tutur mantan Kapolda Papua itu.

Boy juga menuturkan akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme agar segera disahkan.

“Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” katanya.

( )

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala BNPT yang baru Irjen Boy Rafli Amar. “Hari ini kami dari LPSK datang sebenarnya untuk mengucapkan selamat kepada Kepala BNPT yang baru Bapak Irjen Boy Rafli. Jadi kami sebetulnya ingin meneruskan dan meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini,” ujar Maneger Nasution.

Nasution mengatakan, selama ini kerja sama BNPT dan LPSK telah berjalan baik. Dia berharap dibawah kepemimpinan baru di BNPT, kerja sama berjalan lebih baik lagi.

Menurut dia, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan kesepahaman baru untuk segera ditandatangani. Dia menilai, MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama termasuk juga SOP dan hal lainnya.

“Lebih penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Maneger.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Susilaningtias menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera ditandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis, yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)