PKS Terbitkan Anjuran Vaksinasi Corona, Berikut Penjabarannya

Jum'at, 15 Januari 2021 - 01:31 WIB
loading...
A A A
Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular, yaitu sebagai berikut:

1. Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi (irtiba), termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al Oardawi. 1996. 10).

2. Islam memerintahkan agar kita menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah. Rasulullah saw. bersabda, "Berlarilah dari penderita lepra (al majdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa," (Bukhari, 5/5380). "Jika engkau mendengar wabah (at tha'un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu," (Al-Bukhari, 5/5396).

Menurut Al Garafi, segala upaya untuk melindungi diri dari hal hal yang mendatangkan kerusakan (mafsadah) hukumnya adalah wajib (Al Garafi. 1998. 4/401). Maka, disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan merupakan perkara yang wajib.

3. Islam memerintahkan agar kita tidak menjadi sebab terjadinya penularan wabah sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi diri. Rasulullah saw. bersabda, "Jika wabah itu sedang melanda suatu tempat dan engkau sedang berada di sana, janganlah keluar darinya," (Bukhari, 5/5396).

Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid 19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.

4. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau wajib. Sunah jika pengobatan itu tidak dipastikan kemanjurannya. Hukum itu menjadi wajib jika efikasinya itu diduga kuat berhasil (Al Jamal. tt. 2/134).
Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat) nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Rasulullah saw. bersabda, "La dhororo wa Ia dhirara," Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi), Maka, jika seseorang menolak untuk berobat dari penyakit yang menular, dia berdosa.

B. Pandangan Fikih Tentang Vaksinasi Covid-19 Beberapa persoalan fikih tentang vaksinasi Covid 19 bisa dijelaskan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Respons Usulan KPK,...
Respons Usulan KPK, PKS Akui Sudah Batasi Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
Sering Diucapkan Gen...
Sering Diucapkan Gen Z, Berikut Istilah Parasocial Relationship
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved