"Uang yang diduga diterima tersangka diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah di Dago Pakar atas nama anak tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK)
Penyidik telah menyita sejumlah uang yang diduga digunakan Ajay untuk membeli tanah di Dago Pakar tersebut. Sejumlah uang itu disita penyidik KPK dari pihak pengembangDago Pakar PT Bandung Pakar.
Baca Juga:
Ali mengatakan, salah satu pihak daro developer Dago Pakar PT Bandung Pakar telah mengembalikan uang yang berasal dari Ajay tersebut pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, uang tersebut langsung dilakukan penyitaan."Pihak developer mengembalikan dana yang sudah disetor ke developer tersebut dan kemudian dilakukan penyitaan," jelasnya.
(Baca:Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi)
Sekadar informasi, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
(muh)