Hari Ini, Kemenkes Kirimkan Lagi SMS Blast Penerima Vaksin COVID-19

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:28 WIB
loading...
Hari Ini, Kemenkes Kirimkan...
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi COVID-19 selanjutnya dilakukan di tingkat fasilitas Pelayanan Kesehatan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pagi ini penyuntikan perdana vaksin COVID-19 menandai pelaksanaan vaksinasi dimulai di Indonesia. Tentunya sebagai langkah berikutnya, penyuntikan perdana ini akan diikuti pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi COVID-19 selanjutnya dilakukan di tingkat fasilitas Pelayanan Kesehatan baik itu rumah sakit pemerintah, Rumah Sakit Daerah, maupun Rumah Sakit Swasta serta TNI/Polri, BUMN, serta Puskesmas untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada seluruh tenaga kesehatan. Baca juga: Sekjen MUI: Perlu Edukasi dan Sosialisasi Bagi Masyarakat Soal Vaksinasi

“Dan tentunya ini akan kita lakukan secara bertahap mulai dari Akhir Januari ini sampai nanti akhir Februari. Adapun sasaran untuk tenaga kesehatan yang akan medapatkan vaksinasi ini berjumlah 1,4 juta jiwa,” ujar Nadia dalam Update SMS Blast Vaksinasi COVID-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Nadia mengatakan Kemenkes hari ini mengirimkan Short Message Service (SMS) Blasting kepada para penerima vaksin COVID-19 yang divaksinasi pada 15 Januari mendatang. “Sebagai langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang sebagian akan dimulai pada tanggal 15 Januari ini. Maka kita sudah melakukan SMS blasting kembali untuk proses registrasi. Jadi proses registrasi ini sudah dimulai dari tadi pagi,” tutur Nadia.

Nadia meminta kepada seluruh tenaga kesehatan yang mendapatkan SMS notifikasi ini untuk segera merespons. “Karena di dalam SMS notifikasi ini akan mendapatkan registrasi ataupun elektronik tiket yang nanti akan dibawa oleh para tenaga kesehatan ini mendapatkan vaksin di tempat fasilitas pelayanan kesehatannya,” katanya.

“Bisa di tempat tenaga petugas kesehatan pria atau pun di tempat fasilitas pelayanan kesehatan lain di sekitar tempat petugas kesehatan itu bekerja atau di fasilitas kesehatan lain di sekitar tempat petugas kesehatan itu bekerja,” jelas Nadia. Baca juga: Mengulik Kemeja Cerah Raffi Ahmad saat Divaksinasi yang Dibelikan Nagita, Harganya Berapa Ya?

Respons ini, kata Nadia sangat penting untuk menentukan waktu penyuntikan. “Jadi ini dari sangat penting, sekaligus juga untuk menentukan waktu, artinya tanggal daripada penyuntikan, serta waktunya penyuntikan. Karena kita akan ada beberapa sesi untuk penyuntikan vaksin COVID-19,” ungkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved