Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Suap Bansos Covid-19,...
KPK menggeledah rumah Dirjen Linjamsos Kemensor di Bekasi untuk mendalami suap bansos Covid-19. Foto/inews.id
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bekasi berkaitan dengan penyidikan aliran suap bansos Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos ) wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Dalam perkara dugaan korupsi di kemensos dengan tersangka JPB dkk hari ini, 13/1/2020, penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

(Baca: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)

Menurut informasi yang dihimpun, Rumah di Prima Harapan Regency merupakan milik Dirjen Linjamsos Kemensos RI, Pepen Nazarudin. Pepen pun hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (AIM) yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU).

Sebelumnya tim penyidik menggeledah dua lokasi pada Selasa (12/1) yakni di Rumah Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi, kediaman yang digeledah milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

(Baca: Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubara 40 Hari)

Untuk fee disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu pdari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

Raka Dwi Novianto
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)