Pengamat Hukum Nilai Pemblokiran Rekening FPI oleh PPATK Proses yang Wajar
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam ( FPI ) dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Penghentian itu patut diduga rekening mereka terkait dengan tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. "Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Baca juga: Munarman Mengaku Rekeningnya Turut Diblokir PPATK)
Indriyanto menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU. "Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," jelasnya.
Baca juga : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini
Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU. "Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," tandasnya.
Sementara, Dosen Hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.
"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo. Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. "Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Baca juga: Munarman Mengaku Rekeningnya Turut Diblokir PPATK)
Indriyanto menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU. "Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," jelasnya.
Baca juga : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini
Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU. "Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," tandasnya.
Sementara, Dosen Hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.
"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo. Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Lihat Juga :