Pengamat Hukum Nilai Pemblokiran Rekening FPI oleh PPATK Proses yang Wajar

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Pengamat Hukum Nilai...
Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam ( FPI ) dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Penghentian itu patut diduga rekening mereka terkait dengan tindak pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. "Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Baca juga: Munarman Mengaku Rekeningnya Turut Diblokir PPATK)

Indriyanto menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU. "Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," jelasnya.

Baca juga : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini

Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU. "Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," tandasnya.

Sementara, Dosen Hukum dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.

"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo. Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved