Mangkir dari Pemanggilan KPK, Bupati Kaur Bengkulu Diminta Kooperatif
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 Januari 2021.
Pada hari itu Gusril dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster alias benur untuk tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu )
Ali meminta Gusril untuk datang pada pemeriksaan selanjutnya, karena pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Gusril sangat dibutuhkan keterangannya untuk penyidikan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka," lanjutnya.(Baca juga: Konstitusi Tak Kenal Oposisi, Pantas Saja Demokrat, PKS dan PAN Memble )
Pada hari itu Gusril dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster alias benur untuk tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Panggil Bupati Kaur Bengkulu )
Ali meminta Gusril untuk datang pada pemeriksaan selanjutnya, karena pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Gusril sangat dibutuhkan keterangannya untuk penyidikan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka," lanjutnya.(Baca juga: Konstitusi Tak Kenal Oposisi, Pantas Saja Demokrat, PKS dan PAN Memble )
Lihat Juga :