Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini
Senin, 11 Januari 2021 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
d. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
(Baca:RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini)
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
(Baca:RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini)
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
Lihat Juga :