Terbitkan Fatwa Halal, MUI: Vaksin Sinovac Boleh Digunakan

Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
Terbitkan Fatwa Halal, MUI: Vaksin Sinovac Boleh Digunakan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksin Sinovac boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.

Dalam fatwa itu tertuang, pertama fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal. “Kemudian memutuskan menetapkan pertama, fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ungkap Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19, secara virtual, Senin (11/1/2021). (Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac Sesuai Standar Persyaratan WHO)

Kedua, yakni vaksin Sinovac boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya. “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma sebagaimana angka satu boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Nah, kredibilitas dan kompetensi itu terkait dengan kelembagaan, Badan POM memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan hal itu. Demikian juga PB IDI, kemudian ITAGI dan juga ahli-ahli yang terkait dengan masalah vaksin,” ungkap Asrorun.

Baca juga: (Ikut Jadi Tersangka Kasus Swab, Bareskrim Ungkap Peran Menantu Habib Rizieq)

Terbitkan Fatwa Halal, MUI: Vaksin Sinovac Boleh Digunakan


Asrorun mengatakan fatwa halal ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini, 11 Januari 2021. “Ditandatangani ketua, kemudian sekretaris dan diketahui Ketua Umum Miftahul Akhyar, Sekjen Amirsyah Tambunan ditandatangani secara keseluruhan. Dengan demikian fatwa majelis ulama sudah tuntas, seiring dengan persetujuan emergency use authorization oleh Badan POM,” tegas Asrorun.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)