Polisi Diminta Usut Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional," jelas Trimedya.
Trimedya percaya Polda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan Laskar FPI. Yang jelas, kata Trimedya, FPI sulit membantah Laskar FPI tidak bersenjata.
"Kita lihat saja seperti apa. Kalau ditetapkan tersangka siapa tersangkanya. Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau misalnya ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, ya itu kan terbantahkan," katanya.
(Baca juga : Petarung UFC Ngamuk Akun Trump Disuspend, Joe Masvidal: Dia Pemimpin Kami )
Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.
"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.
Jadi, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. "Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.
Trimedya percaya Polda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan Laskar FPI. Yang jelas, kata Trimedya, FPI sulit membantah Laskar FPI tidak bersenjata.
"Kita lihat saja seperti apa. Kalau ditetapkan tersangka siapa tersangkanya. Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau misalnya ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, ya itu kan terbantahkan," katanya.
(Baca juga : Petarung UFC Ngamuk Akun Trump Disuspend, Joe Masvidal: Dia Pemimpin Kami )
Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.
"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.
Jadi, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. "Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.
Lihat Juga :