Mahfud MD Pastikan Sudah Serahkan Calon Kapolri ke Jokowi, Semua Bintang 3

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:32 WIB
loading...
Mahfud MD Pastikan Sudah Serahkan Calon Kapolri ke Jokowi, Semua Bintang 3
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya selaku Ketua Kompolnas telah menyerahkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, kepada Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dirinya selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca juga: IPR Ungkap Lima Kriteria Calon Kapolri, Siapa Sasaran Tembaknya?)

Kepastian itu untuk melengkapi pernyataan dari Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Informasi ini disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (8/1/20201).

(Baca juga: Kompolnas Serahkan Lebih dari Satu Nama Calon Kapolri ke Presiden)

"Mengonfirmasi berbagai berita, benar penjelasan Pak Benny Mamoto dan Pak Wahyudanto dari Kompolnas bahwa selaku Ketua Kompolnas saya sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri untuk dipilih oleh Presiden agar diajukan ke DPR," kata Mahfud.

(Baca juga: Jokowi Pilih Calon Kapolri yang Manut, Bukan Polisi Reformis)

Dia mengatakan, nama-nama yang diajukan secara keseluruhan adalah mereka yang telah berpangkat sebagai bintang tiga (Komjen). Menurutnya, tak ada satupun yang pangkatnya masih bintang dua (Irjen).

"Yang diajukan semua jenderal bintang 3, tidak ada yang masih bintang 2," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan bahwa, rekomendasi nama itu diserahkan pada Rabu 6 Januari 2021, setelah dilakukannya rapat pleno.

"Sudah diserahkan Rabu sore, setelah selesai rapat pleno dipimpin Ketua Kompolnas," kata Benny saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sekadar informasi, Masa dinas Jenderal Azis akan habis pada 1 Februari 2021. Aturan perundang-undangan mewajibkan Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2797 seconds (0.1#10.140)