Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Jika Terjadi Efek Samping Vaksin Covid-19
Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan Satari menegaskan pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan jika terjadi efek samping dari vaksinasi Covid-19. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan Satari menegaskan pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan jika terjadi efek samping dari vaksinasi Covid-19 . Hal ini juga sudah dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
“Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017,” tegas Hindra dalam keterangan yang diterima Sindo Media, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Menkes Berharap PBNU Turut Sukseskan Program Vaksinasi Corona)
Selain itu, Hindra menegaskan jika vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid -19 juga harus dipastikan keamanannya dan tidak berbahaya. Serta harus ada Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Pilih Skenario Terburuk Atasi Pandemi Covid-19)
“Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji praklinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” jelas Hindra.
(Baca Juga : Jubir Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi )
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
“Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017,” tegas Hindra dalam keterangan yang diterima Sindo Media, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Menkes Berharap PBNU Turut Sukseskan Program Vaksinasi Corona)
Selain itu, Hindra menegaskan jika vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid -19 juga harus dipastikan keamanannya dan tidak berbahaya. Serta harus ada Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Pilih Skenario Terburuk Atasi Pandemi Covid-19)
“Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji praklinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” jelas Hindra.
(Baca Juga : Jubir Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi )
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
Lihat Juga :