Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu)
Untuk itu, politikus PAN ini mengklaim bahwa Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah dibangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus bersifat kontinyu dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
"Kami (DPR) selalu mereview undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," akunya.
"Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,"pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR agar tidak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.
Untuk itu, politikus PAN ini mengklaim bahwa Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah dibangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus bersifat kontinyu dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
"Kami (DPR) selalu mereview undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," akunya.
"Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,"pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR agar tidak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.
(maf)
Lihat Juga :