Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Pamit ke Presiden
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, dalam waktu dekat komisinya akan menyerahkan nama calon kepala Polri pengganti Idham Azis kepada Presiden. "Dalam waktu dekat baru akan kami sampaikan ke Presiden," katanya.
Poengky membantah informasi yang menyatakan saat ini nama Kapolri sudah ada di kantong Jokowi. Dia menyebut lembaganya masih melakukan penyaringan. "Menyaring orang-orang berdasarkan kriteria-kriteria untuk jadi calon kepala Polri itu standarnya terbaik," ungkapnya.
(Baca juga : Istana Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR Pekan Depan )
Poengky menyebut penyerahan nama calon Kapolri dilakukan sebelum selesai masa reses pada 10 Januari 2020. Hal itu bertujuan agar nantinya Presiden memberikan kejutan kepada anggota DPR setelah selesai masa reses. "Itu surprise, baru dikirim Presiden setelah masa reses," katanya.
Sosok perwira tinggi Polri yang akan direkomendasi ke Presiden pasti memiliki segudang prestasi dan mempunyai integritas. "Orang yang akan kami rekomendasikan adalah yang berprestasi, berintegritas dan memiliki track record terbaik," jamin Poengky.
Sejauh ini Kompolnas memastikan bursa calon Kapolri akan diikuti perwira berpangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur di dalam undang-undang. "Aturannya jelas, ada di Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 2/2002 yang mensyaratkan pangkat tertinggi setelah kepala Polri, yakni bintang tiga," ucap Poengky.
Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengakui nama calon kepala Polri sudah ada. Presiden tinggal menyerahkan kepada Komisi III DPR. “Ya, karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada, tinggal menunggu waktu, siapanya pasti sudah ada,” ujarnya.
Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, surat Presiden yang belum dikirim atau disampaikan ke DPR soal calon kepala Polri hanya soal waktu. Menurut dia, tidak ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai agenda pengusulan nama calon kepala Polri, termasuk soal kapan paling lambat disampaikan ke DPR. “Tak ada keharusan bagi Presiden Jokowi segera mengirim surat tersebut. Terlebih Kapolri Idham Azis baru akan masuk masa pensiun pada 1 Februari 2021,” kilahnya.
Poengky membantah informasi yang menyatakan saat ini nama Kapolri sudah ada di kantong Jokowi. Dia menyebut lembaganya masih melakukan penyaringan. "Menyaring orang-orang berdasarkan kriteria-kriteria untuk jadi calon kepala Polri itu standarnya terbaik," ungkapnya.
(Baca juga : Istana Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR Pekan Depan )
Poengky menyebut penyerahan nama calon Kapolri dilakukan sebelum selesai masa reses pada 10 Januari 2020. Hal itu bertujuan agar nantinya Presiden memberikan kejutan kepada anggota DPR setelah selesai masa reses. "Itu surprise, baru dikirim Presiden setelah masa reses," katanya.
Sosok perwira tinggi Polri yang akan direkomendasi ke Presiden pasti memiliki segudang prestasi dan mempunyai integritas. "Orang yang akan kami rekomendasikan adalah yang berprestasi, berintegritas dan memiliki track record terbaik," jamin Poengky.
Sejauh ini Kompolnas memastikan bursa calon Kapolri akan diikuti perwira berpangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur di dalam undang-undang. "Aturannya jelas, ada di Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 2/2002 yang mensyaratkan pangkat tertinggi setelah kepala Polri, yakni bintang tiga," ucap Poengky.
Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengakui nama calon kepala Polri sudah ada. Presiden tinggal menyerahkan kepada Komisi III DPR. “Ya, karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada, tinggal menunggu waktu, siapanya pasti sudah ada,” ujarnya.
Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, surat Presiden yang belum dikirim atau disampaikan ke DPR soal calon kepala Polri hanya soal waktu. Menurut dia, tidak ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai agenda pengusulan nama calon kepala Polri, termasuk soal kapan paling lambat disampaikan ke DPR. “Tak ada keharusan bagi Presiden Jokowi segera mengirim surat tersebut. Terlebih Kapolri Idham Azis baru akan masuk masa pensiun pada 1 Februari 2021,” kilahnya.
Lihat Juga :