Keadilan Elektoral Pilkada 2020

Kamis, 07 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten kota menerbitkan keputusan mengenai penetapan perolehan suara calon terpilih dalam Pilkada 2020, MK telah kebanjiran banyak perkara PHPKada yang harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah yang merasakan ketidakadilan atas terbitnya keputusan KPU dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada MK.

Akan tetapi, tidak jarang pula paslon kepala dan wakil kepala daerah hanya coba-coba saja mengajukan permohonan untuk sekadar menunda kekalahan. Dalam Pilkada 2020 ini, tercatat 135 permohonan perkara PHPKada telah dilayangkan ke MK setelah pendaftaran ditutup pada 29 Desember 2020 untuk pilkada bupati/wali kota dan pada 30 Desember untuk pilkada gubernur. Rincian 135 permohonan tersebut adalah 114 pilkada bupati, 14 pilkada wali kota, dan 7 pilkada gubernur.

Tetap tingginya permohonan PHPKada itu seperti melawan sejarah beberapa putusan MK dalam pilkada-pilkada sebelumnya yang lebih banyak berakhir dengan kekalahan pemohon. Selama ini, proporsi probabilitas kemenangan bagi pemohon dalam perkara PHPKadadi MK dapat dikatakan kecil. Data MK menunjukkan, dari 982 perkara PHPKada, 481 di antaranya ditolak (48,98%) dan 405 tidak dapat diterima (41,24%). PerkaraPHPKada yang dikabulkan hanya menyentuh angka 37 (3,77%) dan yang dikabulkan sebagian hanya 26 (2,65%). Sisanya, perkara PHPKada yang gugur sebanyak 5 (0,51%) dan yang ditarik kembali sebanyak 28 (2,85%).

Legasi Cemerlang
Salah satu catatan yang pantas kita kemukakan soal tugas terakhir MK bertindak sebagai pengadil dalam perkara PHPKada ini adalah koinsidensinya dengan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi hingga usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Bagai mendapat durian runtuh, sembilan hakim konstitusi itu akan terus menikmati kemewahan menjadi penghuni “Gedung Pilar 9” dengan durasi jabatan yang bervariasi.

Ada yang akan pensiun pada 2023 (Manahan Sitompul), 2024 (Wahiduddin Adams), 2026 (Anwar Usman dan Arief Hidayat), 2029 (Aswanto dan Suhartoyo), 2032 (Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih), dan bahkan 2034 (Daniel Yusmic Pancastaki Foekh). Ketentuan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Undang-undang ini menganggap sembilan hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini telah memenuhi syarat untuk melanjutkan tugasnya tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Sita Duit Rp95 Juta...
KPK Sita Duit Rp95 Juta hingga Surat Pengunduran Diri OPD terkait Kasus Bupati Tulungagung
Pingsan usai Wisuda...
Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
16 Orang Terjaring OTT...
16 Orang Terjaring OTT KPK di Tulungagung Termasuk Bupati Gatut Sunu
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved