Keadilan Elektoral Pilkada 2020
Kamis, 07 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten kota menerbitkan keputusan mengenai penetapan perolehan suara calon terpilih dalam Pilkada 2020, MK telah kebanjiran banyak perkara PHPKada yang harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah yang merasakan ketidakadilan atas terbitnya keputusan KPU dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada MK.
Akan tetapi, tidak jarang pula paslon kepala dan wakil kepala daerah hanya coba-coba saja mengajukan permohonan untuk sekadar menunda kekalahan. Dalam Pilkada 2020 ini, tercatat 135 permohonan perkara PHPKada telah dilayangkan ke MK setelah pendaftaran ditutup pada 29 Desember 2020 untuk pilkada bupati/wali kota dan pada 30 Desember untuk pilkada gubernur. Rincian 135 permohonan tersebut adalah 114 pilkada bupati, 14 pilkada wali kota, dan 7 pilkada gubernur.
Tetap tingginya permohonan PHPKada itu seperti melawan sejarah beberapa putusan MK dalam pilkada-pilkada sebelumnya yang lebih banyak berakhir dengan kekalahan pemohon. Selama ini, proporsi probabilitas kemenangan bagi pemohon dalam perkara PHPKadadi MK dapat dikatakan kecil. Data MK menunjukkan, dari 982 perkara PHPKada, 481 di antaranya ditolak (48,98%) dan 405 tidak dapat diterima (41,24%). PerkaraPHPKada yang dikabulkan hanya menyentuh angka 37 (3,77%) dan yang dikabulkan sebagian hanya 26 (2,65%). Sisanya, perkara PHPKada yang gugur sebanyak 5 (0,51%) dan yang ditarik kembali sebanyak 28 (2,85%).
Legasi Cemerlang
Salah satu catatan yang pantas kita kemukakan soal tugas terakhir MK bertindak sebagai pengadil dalam perkara PHPKada ini adalah koinsidensinya dengan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi hingga usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Bagai mendapat durian runtuh, sembilan hakim konstitusi itu akan terus menikmati kemewahan menjadi penghuni “Gedung Pilar 9” dengan durasi jabatan yang bervariasi.
Ada yang akan pensiun pada 2023 (Manahan Sitompul), 2024 (Wahiduddin Adams), 2026 (Anwar Usman dan Arief Hidayat), 2029 (Aswanto dan Suhartoyo), 2032 (Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih), dan bahkan 2034 (Daniel Yusmic Pancastaki Foekh). Ketentuan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Undang-undang ini menganggap sembilan hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini telah memenuhi syarat untuk melanjutkan tugasnya tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Akan tetapi, tidak jarang pula paslon kepala dan wakil kepala daerah hanya coba-coba saja mengajukan permohonan untuk sekadar menunda kekalahan. Dalam Pilkada 2020 ini, tercatat 135 permohonan perkara PHPKada telah dilayangkan ke MK setelah pendaftaran ditutup pada 29 Desember 2020 untuk pilkada bupati/wali kota dan pada 30 Desember untuk pilkada gubernur. Rincian 135 permohonan tersebut adalah 114 pilkada bupati, 14 pilkada wali kota, dan 7 pilkada gubernur.
Tetap tingginya permohonan PHPKada itu seperti melawan sejarah beberapa putusan MK dalam pilkada-pilkada sebelumnya yang lebih banyak berakhir dengan kekalahan pemohon. Selama ini, proporsi probabilitas kemenangan bagi pemohon dalam perkara PHPKadadi MK dapat dikatakan kecil. Data MK menunjukkan, dari 982 perkara PHPKada, 481 di antaranya ditolak (48,98%) dan 405 tidak dapat diterima (41,24%). PerkaraPHPKada yang dikabulkan hanya menyentuh angka 37 (3,77%) dan yang dikabulkan sebagian hanya 26 (2,65%). Sisanya, perkara PHPKada yang gugur sebanyak 5 (0,51%) dan yang ditarik kembali sebanyak 28 (2,85%).
Legasi Cemerlang
Salah satu catatan yang pantas kita kemukakan soal tugas terakhir MK bertindak sebagai pengadil dalam perkara PHPKada ini adalah koinsidensinya dengan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi hingga usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Bagai mendapat durian runtuh, sembilan hakim konstitusi itu akan terus menikmati kemewahan menjadi penghuni “Gedung Pilar 9” dengan durasi jabatan yang bervariasi.
Ada yang akan pensiun pada 2023 (Manahan Sitompul), 2024 (Wahiduddin Adams), 2026 (Anwar Usman dan Arief Hidayat), 2029 (Aswanto dan Suhartoyo), 2032 (Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih), dan bahkan 2034 (Daniel Yusmic Pancastaki Foekh). Ketentuan perpanjangan masa tugas hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Undang-undang ini menganggap sembilan hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini telah memenuhi syarat untuk melanjutkan tugasnya tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Lihat Juga :