Pinangki Akui Beritahu Jaksa Eksekutor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Pemberitahuan itu, kata Pinangki, juga didukung oleh bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut. "Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," tambah Pinangki. (Baca juga: Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5 )
Ia menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sedari awal. Sebab, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.
"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Ia menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sedari awal. Sebab, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.
"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Lihat Juga :