Buka Tutup Pintu Jalur PNS untuk Guru

Rabu, 06 Januari 2021 - 06:13 WIB
loading...
Buka Tutup Pintu Jalur...
Masa depan pendidikan di Indonesia terancam suram, seiring terombang-ambingnya nasib para guru. DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA – Pemerintah akhirnya kembali membuka pintu jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penutupan pintu jalur PNS bagi guru sempat diumumkan akhir Desember lalu. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021. Keputusan ini pun mendapatkan reaksi keras dari publik dan para wakil rakyat. Sejumlah asosiasi guru pun menegaskan jika kebijakan tersebut diskriminatif. Beberapa alasan penutupan pintu jalur PNS bagi guru yang disampaikan BKN dinilai tidak masuk akal.

Pertama alasan guru akan lebih baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK akan memudahkan proses distribusi guru di tanah air. BKN beralasan jika diangkat sebagai PNS maka dalam lima tahun setelah pengangkatan, guru sering mengajukan pindah lokasi kerja sehingga membuat distribusi guru tidak merata. Alasan kedua, penutupan pintu PNS bagi guru merupakan langkah awal untuk mengubah postur aparatur Negara di masa depan yang diidealkan akan lebih banyak diisi PPPK dibandingkan PNS. Format PPPK sebagai ASN tidak hanya diterapkan untuk guru, tetapi juga bidang lain seperti tenaga kesehatan dan dokter.

Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A Muhaimin Iskandar menegaskan kebijakan penutupan pintu PNS bagi guru layak ditolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas para dan kuantitas guru di masa depan. “Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Rekomendasi
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Kapan 1 Dzulhijah 1446...
Kapan 1 Dzulhijah 1446 Hijriah? Cek di Sini!
Penjelasan Ending Resident...
Penjelasan Ending Resident Playbook dan Peluang Kemungkinan Season 2
Berita Terkini
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Menakar Pengaruh Jokowi...
Menakar Pengaruh Jokowi Effect bagi PSI, Bisa Tembus ke Parlemen atau Sebaliknya?
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved