Buka Tutup Pintu Jalur PNS untuk Guru
loading...

Masa depan pendidikan di Indonesia terancam suram, seiring terombang-ambingnya nasib para guru. DOK SINDONEWS
A
A
A
JAKARTA – Pemerintah akhirnya kembali membuka pintu jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penutupan pintu jalur PNS bagi guru sempat diumumkan akhir Desember lalu. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021. Keputusan ini pun mendapatkan reaksi keras dari publik dan para wakil rakyat. Sejumlah asosiasi guru pun menegaskan jika kebijakan tersebut diskriminatif. Beberapa alasan penutupan pintu jalur PNS bagi guru yang disampaikan BKN dinilai tidak masuk akal.
Pertama alasan guru akan lebih baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK akan memudahkan proses distribusi guru di tanah air. BKN beralasan jika diangkat sebagai PNS maka dalam lima tahun setelah pengangkatan, guru sering mengajukan pindah lokasi kerja sehingga membuat distribusi guru tidak merata. Alasan kedua, penutupan pintu PNS bagi guru merupakan langkah awal untuk mengubah postur aparatur Negara di masa depan yang diidealkan akan lebih banyak diisi PPPK dibandingkan PNS. Format PPPK sebagai ASN tidak hanya diterapkan untuk guru, tetapi juga bidang lain seperti tenaga kesehatan dan dokter.
Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A Muhaimin Iskandar menegaskan kebijakan penutupan pintu PNS bagi guru layak ditolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas para dan kuantitas guru di masa depan. “Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya.
Penutupan pintu jalur PNS bagi guru sempat diumumkan akhir Desember lalu. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021. Keputusan ini pun mendapatkan reaksi keras dari publik dan para wakil rakyat. Sejumlah asosiasi guru pun menegaskan jika kebijakan tersebut diskriminatif. Beberapa alasan penutupan pintu jalur PNS bagi guru yang disampaikan BKN dinilai tidak masuk akal.
Pertama alasan guru akan lebih baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK akan memudahkan proses distribusi guru di tanah air. BKN beralasan jika diangkat sebagai PNS maka dalam lima tahun setelah pengangkatan, guru sering mengajukan pindah lokasi kerja sehingga membuat distribusi guru tidak merata. Alasan kedua, penutupan pintu PNS bagi guru merupakan langkah awal untuk mengubah postur aparatur Negara di masa depan yang diidealkan akan lebih banyak diisi PPPK dibandingkan PNS. Format PPPK sebagai ASN tidak hanya diterapkan untuk guru, tetapi juga bidang lain seperti tenaga kesehatan dan dokter.
Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A Muhaimin Iskandar menegaskan kebijakan penutupan pintu PNS bagi guru layak ditolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas para dan kuantitas guru di masa depan. “Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya.
Lihat Juga :