Pengawasan Mutu Vaksin Covid-19 Terapkan Standar Internasional

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Pengawasan Mutu Vaksin...
Polisi melakukan pengawalan ketat Vaksin Covid-19 saat tiba di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Lucia Rizka Andalusia menegaskan, dalam proses penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 , Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggunakan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional. Termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara.

"Salah satu di antaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac," jelas Lucia dalam rilis yang diterima SINDO Media, Selasa (5/1/2021).

(Baca Juga : 32 Provinsi Sudah Terima Vaksin Sinovac, Bio Farma Distribusikan 714.240 Dosis )

Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu tersebut, Badan POM memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks, dan formalin. Dalam proses evaluasi untuk penerbitan EUA, Badan POM melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization, dan juga tim ahli lainnya yang terkait.

(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).

Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu yang disampaikan oleh industri farmasi pendaftar, yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan produk vaksin termasuk uji kliniknya. Apabila berdasarkan hasil evaluasi vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar dari risiko, barulah EUA dapat diterbitkan.

Lalu, untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 secara nasional, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah. Meski demikian, vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat EUA dari Badan POM sesuai yang diatur Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Deteksi Ada...
Kemenkes Deteksi Ada 72 Kasus Covid-19 Varian Baru di Indonesia
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Mulai 2024 Vaksin Covid-19...
Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
Subvarian Arcturus Muncul,...
Subvarian Arcturus Muncul, Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster
Wacana Vaksin Covid-19...
Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Penjelasan Wapres
Pandemi Covid-19 Dorong...
Pandemi Covid-19 Dorong Negara Asia Berinovasi dalam Teknologi Medis
Negara Bagian AS Gugat...
Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Pria Ini Disuntik Vaksin...
Pria Ini Disuntik Vaksin Covid-19 Sebanyak 217 Kali, Ini yang Terjadi Padanya
Rekomendasi
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved