Penasihat Hukum Kesulitan Bertemu Syahganda Nainggolan

Senin, 04 Januari 2021 - 15:00 WIB
loading...
Penasihat Hukum Kesulitan...
Sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Penasihat hukum Syahganda Nainggolan mengaku belum memutuskan kapan akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) karena sulit menemui petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan hoaks tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim menyarankan penasihat hukum untuk melapor ke Komnas HAM karena tidak diberi kesempatan bertemu langsung dengan Syahganda Nainggolan . "Ya anjuran hakim kan, kalau kita taat dengan pengadilan ini ya kami akan ajukan kembali padahal itu sudah pernah kami ajukan waktu itu ya," kata Koordinator Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan , Abdullah Alkatiri, Senin (4/1/2021).

Mengenai waktu pastinya, Alkatiri mengaku belum tahu. "Ya sebelumnya kami kan mengajukan bahwa kami lawyer tidak bisa menghubungi dan sebagainya, tidak ada akses masuk, dari kelompok lain ya lawyer lawyer tim kami juga tapi udah pernah melaporkan itu," tegasnya.

(Baca juga: Ini Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan ).

Selama ini pihaknya tidak bisa berkomunikasi langsung dengan Syahganda. Padahal, kata Alkatiri, hal itu sangat diperlukan untuk kepentingan pembelaan. "Ya nggak bisa, lah gimana lagi, kecuali yang terdakwa difasilitasi, zoom atau telepon," ucapnya.

Komunikasi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya melalui virtual. Itu pun dilakukan hanya menanyakan kabar dan terbatas waktunya. "Ya gini aja, beberapa menit kami pun tidak jelas," tegasnya.

Penasihat hukum meminta agar Syahganda dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Sehingga antara terdakwa dengan penasihat hukum dapat berkomunikasi dengan baik terkait pembelaan.

(Baca juga: Amien Rais Bicara soal Lonceng Kematian, Apa Ya Maksudnya? ).

"Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu. Ini kalau orang dilarang menemui keluarganya dan sebagainya padahal baik di undang-undang maupun di Perkapnya kepolisian itu ada ya itu kan pelanggaran HAM berarti ya kan, makanya, bahkan hakim menganjurkan, kan bayangkan aja, bukan kami loh, hakim yang menganjurkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved