Aspirasi Asosiasi Perusahaan dan Profesi Media Terkait Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona ini.
Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Januar P Ruswita, yang menjadi bagian asosiasi tersebut mengungkapkan, ada 7 aspirasi yang ingin diajukan kepada Negara untuk lebih memperhatikan perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19.
(Baca juga: Gelar Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan, Menag: Mari Kita Ketuk Pintu Langit)
Aspirasi pertama yakni mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
"Kedua, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020," ujar Januar dalam telekonferensi zoom webinar, Kamis (14/5/2020).
Aspirasi lainnya kata Januar, yakni mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Dan mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
"Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19," ungkapnya.
Tidak hanya itu, asosiasi ini juga mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia.
"Seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," tuturnya.
Berikut yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kemudian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.
Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Januar P Ruswita, yang menjadi bagian asosiasi tersebut mengungkapkan, ada 7 aspirasi yang ingin diajukan kepada Negara untuk lebih memperhatikan perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19.
(Baca juga: Gelar Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan, Menag: Mari Kita Ketuk Pintu Langit)
Aspirasi pertama yakni mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
"Kedua, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020," ujar Januar dalam telekonferensi zoom webinar, Kamis (14/5/2020).
Aspirasi lainnya kata Januar, yakni mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Dan mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
"Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19," ungkapnya.
Tidak hanya itu, asosiasi ini juga mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia.
"Seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," tuturnya.
Berikut yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kemudian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.
(maf)