Wakil Ketua DPR : Kebijakan Penghapusan Jalur PNS Guru Layak Ditolak
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra A Muhaimin Iskandar. IST
A
A
A
JAKARTA – Rencana penghapusan jalur PNS bagi guru dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai penolakan banyak kalangan. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas para dan kuantitas guru di masa depan.
(Baca juga : Sudah 4 Anggota DPR Meninggal sejak Pandemi COVID-19 )
“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujar Wakil Ketua DPR bidang Kesra A Muhaimin Iskandar, Minggu (3/1/2021).
(Baca Juga : Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang )
Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya. (Baca Juga : Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS Bagi Guru)
(Baca juga : Sudah 4 Anggota DPR Meninggal sejak Pandemi COVID-19 )
“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujar Wakil Ketua DPR bidang Kesra A Muhaimin Iskandar, Minggu (3/1/2021).
(Baca Juga : Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang )
Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya. (Baca Juga : Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS Bagi Guru)
Lihat Juga :