Nih Sanksi bagi ASN jika Ikut Organisasi Terlarang
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," tuturnya.
Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
Paryono mengatakan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
"Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :