Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam, Pemerintah Diminta Tak Menghambat

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Munarman dkk Bentuk...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam . Langkah itu diambil setelah pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

(Baca juga : Massa di Pakistan Mengamuk dan Bakar Kuil Hindu Berumur Seabad )

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak menghambat pendirian organisasi yang dideklarasikan mantan Sekretaris FPI Munarman dkk itu.

(Baca juga : Sandiaga Uno Sebut Peluang Bisnis E-Sports Bisa Pulihkan Ekonomi )

Menurut dia, pemerintah justru harus menunjukkan komitmennya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai hak berserikat dan berkumpul.

"Front Persatuan Islam dideklarasikan untuk lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Bila demikian, pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUDNRI 1945 dengan akomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," tutur Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Kamis (31/12/2020).(Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat )

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

(Baca juga : Perawat AS Disuntik Vaksin Pfizer, 8 Hari Kemudian Malah Positif COVID-19 )

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari benturan dengan rezim.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
MPR Soroti Sound Horeg...
MPR Soroti Sound Horeg dan Penari Seksi Iringi SOTR di Jombang: Tak Sesuai Prinsip Berpuasa
Wakil Ketua MPR Nilai...
Wakil Ketua MPR Nilai Kampung Haji Beri Kenyamanan Psikologis untuk Jamaah Haji
Marak Kasus Anak Keracunan...
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, HNW Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
Megawati Bertemu Prabowo-Gibran,...
Megawati Bertemu Prabowo-Gibran, Hidayat Nur Wahid: Baik untuk Persatuan Bangsa
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Duduk di Tribun Pendukung...
Duduk di Tribun Pendukung RIDO, Muzani dan HNW Saksikan Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
HNW Ungkit Cawagub Anies...
HNW Ungkit Cawagub Anies di Pilgub Jakarta 2017 Bukan dari PKS: Masa Sekarang Enggak Ada Lagi?
Rekomendasi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved