Pembubaran FPI Picu Polemik, Pakar Pidana: Permainan Politik yang Sarkas

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
Pembubaran FPI Picu...
Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sebuah negara yang berdasarkan demokrasi dan hukum, pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sebuah negara yang berdasarkan demokrasi dan hukum, pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) .

Hal ini dikatakan Fickar menanggapi pembubaran dan pelarangan seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah. "Karena organisasi adalah perwujudan dari HAM, dari kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pengamat Nilai SKB 6 Menteri Terkait Pembubaran FPI Membingungkan)

Dengan begitu, Fickar menganggap, pembubaran ormas menjadi bukti bahwa pemerintah sudah tidak menghargai kontitusinya sendiri. Ini bisa menjadi lonceng kematian demokrasi. "Jadi peristiwa ini lebih merupakan peristiwa politik, dimana sebuah kekuatan politik dengan menggunakan kekuasaan negara telah menekan bahkan mengubur lawan politik yang potensial mengganggu kekuasaannya," ujarnya. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)

Lebih lanjut Fickar mengatakan, jika alasan pembubaran FPI karena ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu banyak melakukan tindakan yang melanggar hokum maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang-orang yang dianggap melanggar hukum.

Pembubaran FPI Picu Polemik, Pakar Pidana: Permainan Politik yang Sarkas


Untuk itu, maka yang harus diproses sebagai konsekuensi negara hukum adalah oknum-oknum yang diduga melanggar hukum. Sehingga, cara itu dianggapnya sesuai dengan prinsip negara hukum. Dengan kata lain, yang bisa melakukan kejahatan atau melanggar hukum adalah orang bukan organisasi.

"Karena itu yang mempunyai tanggung jawab atas tindakan melawan hukum adalah orang-orang yang melakukan bukan organisasinya. Kecuali organisasinya digunakan untuk melakukan pemberontakan seperti PKI beralasan untuk dibubarkan. Karena itu ini nampaknya permainan politik yang sarkas," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional Malaysia, PUI Tegaskan Dukungan Pembebasan Ghannouchi
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Rekomendasi
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved