5 Jenderal Dampingi Mahfud MD saat Umumkan Pembubaran FPI

Kamis, 31 Desember 2020 - 06:00 WIB
loading...
5 Jenderal Dampingi Mahfud MD saat Umumkan Pembubaran FPI
Lima jenderal hadir mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ada beberapa pejabat negara terkait yang hadir saat pengumunan pembubaran FPI .

Yang menarik dari para pejabat tinggi negara itu, ada sosok lima Jenderal yang hadir mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan sikap pemerintah itu. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal (Purn) Moeldoko.

Dalam konferensi pers di Gedung Menko Polhukam, lima jenderal itu memang tidak bicara. Keputusan Pemerintah sendiri disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. ( )

Wakil Menkumham yang membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala kegiatan FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud. ( )

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)