Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Rabu, 30 Desember 2020 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Syahar menuturkan RSP telah menggandakan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH-KO) yang digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli. Namun data dalam dokumen yang digandakan berbeda dengan dokumen aslinya tetapi menggunakan kode batang (barcode) yang sama.
"Dokumen ini ada barcode-nya dikeluarkan oleh teman-teman Kehutanan. Kemudian barcode ini sama dengan dokumen yang satunya tetapi data di sini berbeda, ini yang dikatakan dokumen terbang," tuturnya.
(Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal)
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini menyampaikan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
"Dokumen ini ada barcode-nya dikeluarkan oleh teman-teman Kehutanan. Kemudian barcode ini sama dengan dokumen yang satunya tetapi data di sini berbeda, ini yang dikatakan dokumen terbang," tuturnya.
(Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal)
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini menyampaikan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.
(ymn)
Lihat Juga :