Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Said menuding pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan. Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran yang terdiri dari pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran, pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji, buruh yang membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dan masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
"Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya. (Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun ).
Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut," jelasnya. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Seharusnya Ikut Merasakan Derita Rakyat ).
Selain itu, Said mengaku pihaknya juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna membatalkan Perpres tersebut.
"Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya. (Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun ).
Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut," jelasnya. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Seharusnya Ikut Merasakan Derita Rakyat ).
Selain itu, Said mengaku pihaknya juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna membatalkan Perpres tersebut.
(zik)
Lihat Juga :