Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri

Rabu, 30 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan 104...
Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI) yang datang pada 30-31 Desember 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI). Karantina ini dilakukan untuk kedatangan pada 30-31 Desember 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah menutup sementara kedatangan dari luar negeri mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. “Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Doni Minta Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan)

Kebijakan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Ini merupakan bagian pelaksanaan dari addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II. Saat ini ada ancaman varian baru virus Sars Cov-II yang penularannya lebih cepat 71% dibandingkan sebelumnya. (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)

Pemerintah telah menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk menampung semua penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Doni menerangkan khusus WNI, biaya karantina akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan, WNA harus menanggung sendiri biaya karantina. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)

“Apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tutur mantan Danjen Kopassus itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
2 WNI Akui Dapat Kekerasan...
2 WNI Akui Dapat Kekerasan Fisik saat Ditahan Israel, Diinjak, Ditendang, hingga Disetrum
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Alami Kekerasan Ditendang, Dipukul, hingga Disetrum
Menlu Ungkap Kondisi...
Menlu Ungkap Kondisi 9 WNI yang Ditangkap Israel: Komunikasi Sulit
Kemlu: Tak Ada Korban...
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Masjid San Diego California
Keselamatan Jemaah Harga...
Keselamatan Jemaah Harga Mati, Bukti Negara Hadir Kawal Pasien Umrah Hingga ke Tanah Air
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Long Weekend Iduladha:...
Long Weekend Iduladha: Diskon Melimpah, Tapi Hotel Masih Sepi Pengunjung
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Infografis
Syarat yang Harus Dipenuhi...
Syarat yang Harus Dipenuhi PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved