Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Rabu, 30 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Satgas Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI) yang datang pada 30-31 Desember 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan 104 hotel untuk karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Indonesia (WNI). Karantina ini dilakukan untuk kedatangan pada 30-31 Desember 2020.
Seperti diketahui, Pemerintah menutup sementara kedatangan dari luar negeri mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. “Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Doni Minta Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan)
Kebijakan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Ini merupakan bagian pelaksanaan dari addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II. Saat ini ada ancaman varian baru virus Sars Cov-II yang penularannya lebih cepat 71% dibandingkan sebelumnya. (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)
Pemerintah telah menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk menampung semua penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Doni menerangkan khusus WNI, biaya karantina akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan, WNA harus menanggung sendiri biaya karantina. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)
“Apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tutur mantan Danjen Kopassus itu.
Seperti diketahui, Pemerintah menutup sementara kedatangan dari luar negeri mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021. “Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Doni Minta Posko Covid-19 Kembali Diaktifkan)
Kebijakan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Ini merupakan bagian pelaksanaan dari addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II. Saat ini ada ancaman varian baru virus Sars Cov-II yang penularannya lebih cepat 71% dibandingkan sebelumnya. (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)
Pemerintah telah menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk menampung semua penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Doni menerangkan khusus WNI, biaya karantina akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan, WNA harus menanggung sendiri biaya karantina. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)
“Apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tutur mantan Danjen Kopassus itu.
Lihat Juga :