KPK Telisik Aliran Uang Dari Para Eksportir Benur ke Edhy Prabowo
Rabu, 30 Desember 2020 - 05:12 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga : Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW Minta Mahfud MD Berbicara dengan Data )
Selain itu, Tim penyidik KPK juga mencecar salah satu eksportir benih bening lobster atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy terkait kasus suap ekspor benur. Willy dicecar penyidik KPK mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benur.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. (Baca juga; Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR )
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Selain itu, Tim penyidik KPK juga mencecar salah satu eksportir benih bening lobster atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy terkait kasus suap ekspor benur. Willy dicecar penyidik KPK mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benur.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. (Baca juga; Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR )
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Lihat Juga :