Polisi Siber Diaktifkan untuk Kontra Narasi, Anggota DPR Bilang Mending Urusi Penipuan Daring

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:42 WIB
loading...
Polisi Siber Diaktifkan...
Penipuan daring. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengkritik rencana pemerintah menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos). Sukamta mengatakan, polisi siber sebaiknya mengurusi kasus penipuan daring yang merugikan masyarakat.

Dia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir jumlah laporan dugaan kejahatan di jagat maya mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai Rp1,17 triliun. Dari jumlah itu, penipuan daring mencapai 7.047. Angka itu lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif yang berjumlah 6.745 kasus.

"Ini jumlah aduan dan kerugian yang besar. Namun, tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah. pemerintah malah sibuk melakukan kontra wacana terhadap pengkritiknya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (29/12/2020).

(Baca juga: Marak Berita Hoaks dan Acaman, Mahfud MD Segera Aktifkan Polisi Siber ).

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI itu menyebut fokus polisi siber yang lebih berat pada penindakan suara-suara kritis terhadap pemerintah bisa mengebiri kebebasan berpendapat rakyat. Indeks kebebasan sipil Indonesia pada tahun 2019 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ini akibat dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara. Bahkan, kini jarang kita mendengar saura kritis dari akademisi, ulama, dan intelektual. (mereka mungkin) memilih diam dan tidak berpendapat kritis agar aman dari pasal-pasal karet dalam UU ITE ," tutur Sukamta.

(Baca juga: Kerap Dikritik, Pimpinan KPK Sebut ICW Seperti Mengidap Diabetes ).

Anggota Komisi I DPR RI itu menyebut UU ITE itu tajam kepada pengkritik pemerintah, tapi tumpul pada pembela penguasa. Situasi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved