Sekretaris MA Hasbi Hasan Punya Harta Rp2,479 Miliar, Satu Aset Tanpa Akta
loading...
A
A
A
"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
Kedua, pengumuman dokumen ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 November 2020."
Hasbi Hasan telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (22/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA . Surat Keputusan diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
Kedua, pengumuman dokumen ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 November 2020."
Hasbi Hasan telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (22/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA . Surat Keputusan diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)