Suap Bansos COVID-19, Tersangka Harry Van Sidabukke Bawa Nama LKPP

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:08 WIB
loading...
Suap Bansos COVID-19,...
Tersangka pemberi suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Tersangka pemberi suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke membawa-bawa nama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam proses penunjukkan langsung. Menurut Sekretaris Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 ini, penunjukkan langsung rekanan memang diperbolehkan.

"Penunjukkan langsung memang boleh sama (diperbolehkan oleh) LKPP," kata Harry usai pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (29/12/2020) sore. Dia hanya diapit satu orang pengawal tahanan KPK saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK sekitar pukul 15.46 WIB.

Harry mengaku tidak mengetahui berapa jatah fee per paket bansos sembako dan apakah hanya Rp10.000 per paket. Ia juga membantah dugaan HIPMI ikut "main" atau "cawe-cawe" dalam pengadaaan bansos sembako COVID-19. "Nggak. Nggak ada. Nggak. Nggak ada," kilahnya sambil menggelengkan kepala. (Baca juga: Siap-siap! BPK Bongkar Hasil Audit Bansos Januari 2021 )

Harry tetap kukuh saat disinggung jatah fee untuk pihak lain maupun yang berasal dari pengusaha lain untuk tersangka Juliari Peter Batubara dan tersangka dua pejabat Kemensos. Dia mengaku tidak tahu-menahu dugaan tersebut. "Nggak, nggak," kata Harry.

Untuk diketahui, kasus suap pengadaaan paket bansos sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp5,9 triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dalam 2 periode. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini dan terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum BPC HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 )

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yakni sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Investigasi Pengadaan...
Investigasi Pengadaan Sepatu dan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Wamensos: Minggu Depan Harus Sudah Clear!
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Harga Sepatu Sekolah...
Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Gus Ipul: Kami Tak Intervensi
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Cetak Lulusan Berkualitas,...
Cetak Lulusan Berkualitas, Sekolah Rakyat Jajaki Kolaborasi Nasional dan Internasional
46.000 Siswa Tahun Ini...
46.000 Siswa Tahun Ini Ditampung di Sekolah Rakyat
Mensos Salurkan Rp205...
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Aceh Tamiang, Warga Teriak Hidup Presiden Prabowo!
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved