Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:56 WIB
loading...
Larangan WNA Masuk Indonesia,...
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah aktif koordinasi lintas sektor terkait kebijakan pelarangan masuknya Warga Negara Asing ke wilayah Indonesia. FOTO/DOK.BNPB
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah aktif koordinasi lintas sektor terkait kebijakan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia. Pelarangan ini terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

"Jadi yang penting adalah koordinasi. Bahwa kita ini selalu aktif koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di-review dan dipatuhi. Kemudian ini sekarang terkait dengan pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri," kata Wiku dalam dialog "Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing" secara virtual dari Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Namun, Wiku pun menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA dilarang sementara masuk ke Indonesia. "Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan," kata Wiku. (Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu )

Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibuat secara saintifik dan diakui oleh World Heatlh Organization (WHO) juga dunia Internaional. "Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara saintifik yang secara internasional juga diakui," katanya.

"Dan kita juga melihat risiko risk based, jadi kalau risikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu. Maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut," tutur Wiku.

Namun demikian, Wiku mengatakan kebijakan ini memiliki waktu yang dibatasi dan akan berkembang tergantung dengan situasi ke depannya. "Dan waktunya time-nya limited. Limited-nya ya tentunya sekarang kan baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah jadi dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021. Bisa saja nanti diperpanjang bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan. Jadi kita di selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu harus antisipatif," katanya. (Baca juga: Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah )

Apalagi, kata Wiku, Presiden Joko Widodo sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia. "Dan itulah maka dari itu kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris. Maka dari itu koordinasi selalu kita lakukan penyiapan fasilitasnya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan hidup dapat ditangani dengan dengan baik," kata Wiku.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Berita Terkini
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved