Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:09 WIB
loading...
Kemlu Tegaskan Larangan...
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Cecep Herawan menegaskan kebijakan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia berdasarkan hasil kajian ilmiah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Cecep Herawan menegaskan kebijakan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia berdasarkan hasil kajian ilmiah. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan WNA masuk wilayah Indonesia per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

“Saya akan memberikan sedikit gambaran umum dulu, yang pertama pandemi ini adalah sesuatu hal yang luar biasa, tidak ada presiden sebelumnya. Sehingga segala sesuatu kebijakan pemerintah termasuk khususnya untuk terkait dengan perjalanan Warga Negara Asing ke Indonesia senantiasa didasarkan kepada hasil kajian ilmiah,” tegas Cecep dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)

Bahkan, Cecep mengatakan terus memetakan pandemi Covid-19 secara global. “Kita pun memetakan apa yang terjadi secara global penyebaran dari pandemi ini. Sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific based, dan tepat sasaran, intinya seperti itu,” katanya. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)

Cecep juga menjelaskan bahwa jika ditarik lagi ke belakang terkait kebijakan pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia juga telah dilakukan saat awal pandemi Covid-19 ini. “Kalau kita tarik ke belakang, semenjak awal munculnya di bulan Desember, Wuhan, kita membuat berbagai kebijakan terkait perjalanan warga negara asing,” katanya.

Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah


Saat itu, kata Cecep, pemerintah memberlakukan penundaan dan penghentian pemberian visa untuk WNA dari Tiongkok yang menjadi epicentrum Covid-19. “Pada Februari kita memperlakukan penundaan atau penghentian pemberian Visa Kunjungan bebas visa dan juga visa bagi warga negara Tiongkok pada saat itu. Kenapa? Karena scientific mengatakan itu terjadi di Tiongkok. Sehingga, kita melakukan pembatasan,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
6 WNI Relawan Global...
6 WNI Relawan Global Sumud Land Convoy yang Terhenti di Libya Dipulangkan Kemlu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Kronologi Temon Meninggal...
Kronologi Temon Meninggal Dunia, Anak Ungkap Riwayat Penyakit hingga Pesan Terakhir Sang Ayah
Balas Dendam Itu Pasti...
Balas Dendam Itu Pasti Terjadi! Media Iran Rilis 13 Pejabat AS, Iran dan Eropa yang Jadi Target
Mengapa Para Pemimpin...
Mengapa Para Pemimpin Iran Masih Berbeda Pandangan terkait Selat Hormuz?
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved