Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:09 WIB
loading...
Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Cecep Herawan menegaskan kebijakan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia berdasarkan hasil kajian ilmiah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Cecep Herawan menegaskan kebijakan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia berdasarkan hasil kajian ilmiah. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan WNA masuk wilayah Indonesia per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

“Saya akan memberikan sedikit gambaran umum dulu, yang pertama pandemi ini adalah sesuatu hal yang luar biasa, tidak ada presiden sebelumnya. Sehingga segala sesuatu kebijakan pemerintah termasuk khususnya untuk terkait dengan perjalanan Warga Negara Asing ke Indonesia senantiasa didasarkan kepada hasil kajian ilmiah,” tegas Cecep dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Teror 7 Negara, Kecepatan Penularan Mutasi VUI-202012/01 Melebihi COVID-19)

Bahkan, Cecep mengatakan terus memetakan pandemi Covid-19 secara global. “Kita pun memetakan apa yang terjadi secara global penyebaran dari pandemi ini. Sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific based, dan tepat sasaran, intinya seperti itu,” katanya. (Baca juga: Ngeri! Mutan Baru Virus Corona Bisa Bikin RI 'Lockdown' Lagi)

Cecep juga menjelaskan bahwa jika ditarik lagi ke belakang terkait kebijakan pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia juga telah dilakukan saat awal pandemi Covid-19 ini. “Kalau kita tarik ke belakang, semenjak awal munculnya di bulan Desember, Wuhan, kita membuat berbagai kebijakan terkait perjalanan warga negara asing,” katanya.

Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah


Saat itu, kata Cecep, pemerintah memberlakukan penundaan dan penghentian pemberian visa untuk WNA dari Tiongkok yang menjadi epicentrum Covid-19. “Pada Februari kita memperlakukan penundaan atau penghentian pemberian Visa Kunjungan bebas visa dan juga visa bagi warga negara Tiongkok pada saat itu. Kenapa? Karena scientific mengatakan itu terjadi di Tiongkok. Sehingga, kita melakukan pembatasan,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)