Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona
Kamis, 14 Mei 2020 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi. Pertama, Komnas HAM menghormati penundaan pilkada yang dinilainya sejalan dengan rekomenasi Komnas HAM sebelumnya.
Namun, Hairansyah menilai jeda pengunduran ini masih terlalu dekat dari jadwal awal dan pandemi belum dipastikan kapan berakhirnya.
“Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas, terutama aspek keselamatan masyarakat. Lebih tepat apabila dilaksanakan setelah kondisi daurat kesehatan benar-benar berakhir,” katanya. (Baca juga: Banyak yang Pensiun, Ketua MA Keluhkan Jumlah Hakim Agung yang Kurang )
Kedua, jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, kesiapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan. Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan.(Baca juga: Kembali Bekerja di Kantor, Karyawan di Bawah 45 Tahun Pasrah Terpapar Corona )
Namun, Hairansyah menilai jeda pengunduran ini masih terlalu dekat dari jadwal awal dan pandemi belum dipastikan kapan berakhirnya.
“Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas, terutama aspek keselamatan masyarakat. Lebih tepat apabila dilaksanakan setelah kondisi daurat kesehatan benar-benar berakhir,” katanya. (Baca juga: Banyak yang Pensiun, Ketua MA Keluhkan Jumlah Hakim Agung yang Kurang )
Kedua, jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, kesiapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan. Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan.(Baca juga: Kembali Bekerja di Kantor, Karyawan di Bawah 45 Tahun Pasrah Terpapar Corona )
Lihat Juga :