Bareskrim Polri Bongkar 455 Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup Penyebab Bencana Alam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum ilegal mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal)
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dari 455 kasus yang diungkap, setidaknya ada 620 orang yang dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(Baca Juga: 2 Faktor Ini yang Bikin Kasus Kejahatan Selama Tahun 2020 Menurun)
Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan tahun 2020 ada sebanyak 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung. Sedangkan kasus ilegal mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.
Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.
(Baca Juga: Ramah Lingkungan dari Hulu hingga Hilir)
Sepanjang perjalanan pengungkapan kasus, dikatakan Sigit, lantaran adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan baik perorangan maupun korporasi. "Dari hasil penyelidikan tim Bareskrim di beberapa titik bencana awal 2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat dalam melakukan aktifitas penambangan tanpa izin," ujar Sigit.
Adapun modus operandi ilegal mining, diantaranya melakukan kegiatan pertambangan di wilayah hutan tanpa izin yang syah dari menteri, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat izin usaha pertambangan, melakukan pemanfaatan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin, setiap orang yang dengan s engaja merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki IUP OP, pemegang IUP OP menyampaikan laporan tidak sesuai atau palsu dan tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.
(Baca Juga: Dinilai Cukup Mumpuni, Menteri LHK Sambut Baik Pelantikan Kepala BRGM)
Lalu modus operandi tindak pidana perkebunan, yaitu, melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan, melakukan kegiatan usaha perkebunan di luar izin lokasi/Izin Usaha Perkebunan, melakukan usaha-usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, membuka lahan dengan cara membakar, mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan.
Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik pertambangan ilegal yamg menyebabkan banjir dan longsor.
"Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktiffitas tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para pelakunya," ujar Listyo.
Selanjutnya aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok, Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020. "Terhadap peristiwa bencana di Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar," kata eks Kapolda Banten itu.
(Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Menteri LHK Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan-Lahan)
Namun hal yang berbeda ditemukan dalam upaya penyelidikan peristiwa banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.
"Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah hujan tinggi," ujar Sigit.
(Baca Juga: Dewan Desak Menteri LKH Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan-Lahan)
Peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel melakukan aktivitas disekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33 Kecamatan tersebut. Dugaan aktifitas penambangan dilakukan di luar kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.
"Temuan tim (Bareskrim) di (Konawe) Sultra bahwa selain faktor alam, (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut," ungkap Sigit.
(Baca Juga: Petugas Lepas Tembakan, Ormas Penghadang Tim Kementerian Berlarian)
Disisi lain, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat ada 131 kasus. Pada tahun ini mengalami penurunan signifikan karena upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh semua pihak.
"Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh masyarakat," tutur Sigit.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal)
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dari 455 kasus yang diungkap, setidaknya ada 620 orang yang dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(Baca Juga: 2 Faktor Ini yang Bikin Kasus Kejahatan Selama Tahun 2020 Menurun)
Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan tahun 2020 ada sebanyak 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung. Sedangkan kasus ilegal mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.
Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.
(Baca Juga: Ramah Lingkungan dari Hulu hingga Hilir)
Sepanjang perjalanan pengungkapan kasus, dikatakan Sigit, lantaran adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan baik perorangan maupun korporasi. "Dari hasil penyelidikan tim Bareskrim di beberapa titik bencana awal 2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat dalam melakukan aktifitas penambangan tanpa izin," ujar Sigit.
Adapun modus operandi ilegal mining, diantaranya melakukan kegiatan pertambangan di wilayah hutan tanpa izin yang syah dari menteri, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat izin usaha pertambangan, melakukan pemanfaatan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin, setiap orang yang dengan s engaja merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki IUP OP, pemegang IUP OP menyampaikan laporan tidak sesuai atau palsu dan tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.
(Baca Juga: Dinilai Cukup Mumpuni, Menteri LHK Sambut Baik Pelantikan Kepala BRGM)
Lalu modus operandi tindak pidana perkebunan, yaitu, melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan, melakukan kegiatan usaha perkebunan di luar izin lokasi/Izin Usaha Perkebunan, melakukan usaha-usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, membuka lahan dengan cara membakar, mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan.
Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik pertambangan ilegal yamg menyebabkan banjir dan longsor.
"Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktiffitas tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para pelakunya," ujar Listyo.
Selanjutnya aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok, Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020. "Terhadap peristiwa bencana di Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar," kata eks Kapolda Banten itu.
(Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Menteri LHK Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan-Lahan)
Namun hal yang berbeda ditemukan dalam upaya penyelidikan peristiwa banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.
"Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah hujan tinggi," ujar Sigit.
(Baca Juga: Dewan Desak Menteri LKH Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan-Lahan)
Peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel melakukan aktivitas disekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33 Kecamatan tersebut. Dugaan aktifitas penambangan dilakukan di luar kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.
"Temuan tim (Bareskrim) di (Konawe) Sultra bahwa selain faktor alam, (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut," ungkap Sigit.
(Baca Juga: Petugas Lepas Tembakan, Ormas Penghadang Tim Kementerian Berlarian)
Disisi lain, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat ada 131 kasus. Pada tahun ini mengalami penurunan signifikan karena upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh semua pihak.
"Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh masyarakat," tutur Sigit.
(ymn)