MUI Desak Pejabat Korupsi Dikenakan Hukuman Paling Maksimal

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:12 WIB
loading...
MUI Desak Pejabat Korupsi Dikenakan Hukuman Paling Maksimal
MUI Desak Pejabat Korupsi Dikenakan Hukuman Paling Maksimal. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar para pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi , tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba dihukum lebih berat. Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi akhir tahun yang tertuang dalam Taushiyah Akhir Tahun MUI 2020.

Dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan itu, MUI antara lain menyoroti rendahnya keteladanan moral dari para pejabat publik. Menurut MUI, hal ini masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri.

"Kasus korupsi , kasus asusila dan kasus penyalahgunaan narkoba banyak menerpa para pejabat publik di negeri ini. Lemahnya sistem hukum yang ada menjadikan tidak munculnya efek jera di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa terus saja terjadi lagi," demikian taushiyah MUI yang dibacakan Sekjen MUI dalam Pengukuhan dan Taaruf Dewan Pimpinan MUI Periode 2020-2025 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2020), seperti rilis yang diterima SINDOnews.

( ).

Karena itu, Dewan Pimpinan MUI mendorong agar diberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi , tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba .

"Khusus terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik agar diberlakukan asas pembuktian terbalik dan dikenakan hukuman paling maksimal. Karena prasyarat untuk menjadi bangsa yang maju antara lain pejabat publiknya harus jujur, amanah, dan selalu menjaga moralitasnya."

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)