PKS Minta BPK Turun Tangan terkait Impor Vaksin COVID-19
Kamis, 24 Desember 2020 - 09:41 WIB
loading...
Petugas menyemprot box berisi vaksin Sinovac yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memprioritaskan audit BUMN Bio Farma, khususnya terkait impor vaksin Sinovac , menjelang berakhirnya semester II Tahun Anggaran 2020. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto, publik perlu tahu alasan pemerintah membeli vaksin yang belakangan disebut belum teruji efektivitas dan imunoginitasnya.
Selain itu, kata Mulyanto, pemerintah perlu bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, dan transparan, termasuk dalam pembelian vaksin ini. Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15/ 2006 tentang BPK disebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sehingga, kata Mulyanto, BPK RI berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, termasuk impor vaksin Sinovac ini.
"Jangan sampai kewenangan besar yang diamanatkan Konstitusi menjadi mubazir," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Vaksin Sinovac Jadi Pertama Didatangkan ke Indonesia, Ini Penjelasan BPOM )
Dia mendesak BPK RI memprioritaskan pemeriksaan impor vaksin sinovac ini karena dikabarkan pemerintah sudah mengimpor 3 juta dosis vaksin dengan uang muka 80%. Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin sudah tiba dan disimpan di gudang Bio Farma sejak 6 Desember 2020. Sedangkan sisanya, sebanyak 1,8 juta dosis vaksin akan dikirim kemudian.
Menurut Mulyanto, pembelian vaksin itu terasa janggal karena efikasi, mutu dan keamanan vaksin tersebut belum diketahui karena uji klinis fase III belum keluar hasilnya. Sehingga BPOM belum mengeluarkan izin edarnya. Kondisi ini, kata Mulyanto, berpotensi merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Selain itu, kata Mulyanto, pemerintah perlu bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, dan transparan, termasuk dalam pembelian vaksin ini. Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15/ 2006 tentang BPK disebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sehingga, kata Mulyanto, BPK RI berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, termasuk impor vaksin Sinovac ini.
"Jangan sampai kewenangan besar yang diamanatkan Konstitusi menjadi mubazir," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Vaksin Sinovac Jadi Pertama Didatangkan ke Indonesia, Ini Penjelasan BPOM )
Dia mendesak BPK RI memprioritaskan pemeriksaan impor vaksin sinovac ini karena dikabarkan pemerintah sudah mengimpor 3 juta dosis vaksin dengan uang muka 80%. Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin sudah tiba dan disimpan di gudang Bio Farma sejak 6 Desember 2020. Sedangkan sisanya, sebanyak 1,8 juta dosis vaksin akan dikirim kemudian.
Menurut Mulyanto, pembelian vaksin itu terasa janggal karena efikasi, mutu dan keamanan vaksin tersebut belum diketahui karena uji klinis fase III belum keluar hasilnya. Sehingga BPOM belum mengeluarkan izin edarnya. Kondisi ini, kata Mulyanto, berpotensi merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Lihat Juga :