Pengamat UGM: UU Ciptaker akan Jadikan Indonesia Macan Asia

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pengamat UGM: UU Ciptaker...
Implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan tenaga kerja Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat terlaksana dengan baik, hingga mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan leading di Asia Tenggara.

"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Nahdliyyin Inggris dan KBRI London Kaji Diplomasi Gus Dur )

Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai terlambat. Seharusnya, regulasi tersebut sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu agar saat terjadi perubahan demografi peluang kerja juga meningkat. Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.

“Dari sudut pandang pembangunan dan ketenagakerjaan harusnya regulas ini sudah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau pada waktu itu ekosistem investasi ini sudah ada tidak akan terjadi kelambatan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja ini sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua. (Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Jadikan Agama Jalan Resolusi Konflik )

"Maka besar harapannya agar omnibus law tersebut dapat diimplementasikan dengan baik ke depan hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040 mendatang. Dari ruang lingkup UU Cipta Kerja sendiri dinilai merupakan upaya membentuk ekosistem investasi," terangnya.

Tadjudin juga mengatakan dari sisi ekonomi secara teoritis dan pengalaman negara berkembang dengan proses peralihan angkatan kerja dari sektor pertanian menuju ke industri dan kemudian services akan terjadilah juga transformasi sosial. Saat ada proses transisi ini akan terjadi perubahan sosial dari budaya kerja upah, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan seterusnya.

“Tetapi di negara kita itu tidak terjadi karena ekosistem investasi itu belum ada. Transformasi ekonomi kita lambat terjadi apa tenaga kerja kita itu dari sektor pertanian bukan menuju ke industri tapi ke pelayanan dan itu banyak di sektor informal,” ucapnya.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada Agustus 2020 penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 77,68 juta orang (60,47 %), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 50,77 juta orang (39,53%).

Penduduk bekerja di kegiatan informal pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,59% dibandingkan dengan Agustus 2019. Menurut Tadjudin, mengatakan implikasi dari besarnya pekerja di sektor informal pekerja memiliki penghasilan rendah, tidak ada jam kerja yang teratur, tidak dilindungi undang undang dan berbagai risiko lainnya.

Besarnya jumlah pekerja informal juga akan mempengaruhi proses transformasi. “Tidak berjalannya proses perpindahan angkatan kerja dari sektor pertanian ke industri itu juga memunculkan gejala pengangguran. Hal itu yang menyebabkan pengangguran kita selama 20 tahun terakhir itu tinggi,” ucapnya.

Adapun terkait kontroversi dari klaster Ketenagakerjaan yang ramai dibahas. Tajuddin mengambil contoh pada aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) bahwa pada UU Cipta Kerja justru dibuat lebih ketat.

"Katanya TKA akan lebih mudah masuk, UU itu ada memberikan peluang kepada TKA itu tidak benar karena dipasal itu saya membaca dan mencari ternyata lebih ketat pekerja asing untuk masuk ke Indonesia, bila dibandingkan dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003," jelasnya.

Kemudian terkait pengupahan, jika nanti transformasi sudah dilakukan Tadjuddin menyarankan agar dasar pengupahan buka lagi berdasarkan pada upah minimum. Upah minimum disebut hanya sebagai batas upah bawah. Ke depan perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan pada kompetensi si pekerja.

"Kita akan bergerak pada transformasi yang akan lahirkan tenaga terampil maka ukurannya bukan upah minimum tapi kompetensi. Dengan demikian tahun 2045 Indonesia jadi negara maju dan bisa disegani dunia. Dan tenaga kerja kita jadi tenaga ahli yang tersebar di global," ungkap Tadjuddin.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan...
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi: 99,9 Persen Palsu, Maka Ijazahnya Juga Palsu
Bonjowi Tuding UGM Sengaja...
Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Rekomendasi
Juan Persia Vanesya...
Juan Persia Vanesya Siapkan Mental dan Bahasa Inggris untuk Audisi Miss Indonesia 2026
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved