Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Kebut Berkas Perkara, Tim Gabungan Periksa 5 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
Kemudian Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kemudian Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ymn)
Lihat Juga :