Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Kemenag: Jadwal Salat Sudah Sesuai Fikih
Senin, 21 Desember 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dari keterangan resmi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohamad Mas’udi mengungkapkan bahwa waktu subuh perlu dikoreksi. Hal ini merujuk berdasarkan Alquran dan al-Hadits menunjukkan bahwa waktu subuh ditentukan oleh fenomena alam.
Bahkan, Muhammadiyah juga memperlihatkan pandangan-pandangan para ulama-astronom untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh ini. Juga hasil dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
"Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Minggu 20 Desember 2020.
Sehingga, dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
Bahkan, Muhammadiyah juga memperlihatkan pandangan-pandangan para ulama-astronom untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh ini. Juga hasil dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
"Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Minggu 20 Desember 2020.
Sehingga, dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
(maf)
Lihat Juga :