Petinggi KAMI Dituduh Sebar Berita Bohong, Pengacara: Dakwaan Tak Sesuai

Senin, 21 Desember 2020 - 16:55 WIB
loading...
Petinggi KAMI Dituduh...
Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Foto/Twitter Syahganda
A A A
DEPOK - Sekretaris Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).

Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini )

Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).

(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )

Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.

”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.

(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )

Alkatiri melanjutkan, yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dia mencontohkan jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar karena ada kebakaran, lalu terjadi keributan lari sana lari sini.

“Atau orang di tepi pantai berteriak ada tsunami, (kemudian-red) orang pada ribut. Di pesawat bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja, harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan undang-undang HAM,” tegasnya.

(Baca juga : Kedubes Jerman Sampaikan Klarifikasi, Kemenlu: Mereka Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi FPI )

Alkatiri berpendapat apakah dakwaan perihal kebohongan harus diuji. “Kita uji Apakah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada. Yang ada hanya kebohongan. Lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Harga Minyak Dunia Melonjak...
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Great Institute Soroti Ancaman Fiskal RI
Great Institute: 85,8%...
Great Institute: 85,8% Publik Puas Setahun Pemerintahan Prabowo
GREAT Institute: Presiden...
GREAT Institute: Presiden Brasil Lula Sukses Wujudkan Sosialisme
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
Sejumlah Tokoh dan Aktivis...
Sejumlah Tokoh dan Aktivis Deklarasikan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Rekomendasi
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved