Krisis Pandemi, Awas Terjebak Cicilan dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:51 WIB
loading...
Krisis Pandemi, Awas Terjebak Cicilan dan Tingkatkan Kepedulian Sosial
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial diharapkan mampu membawa semangat saling berbagi di tengah pandemi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan webinar Kesetiakawanan Sosial dalam rangka Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2020.

(Baca juga: SBY Berharap Pemerintah Bertindak Cepat Cegah Varian Baru Covid-19)

Kegiatan yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) melalui zoom meeting ini mengambil tema "Membedah Kesetiakawanan Sosial di Masa Pandemi dalam Perspektif Kaum Milenial".

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HKSN 2020 di tengah krisis pandemi virus Corona (Covid-19).

Edi Suharto menambahkan kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial diharapkan mampu membawa semangat saling berbagi yang dilandasi gotong royong, kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, HKSN juga menjadi momentum menumbuhkan semangat gotong royong dan penyadaran memutus rantai pandemi. Semangat gotong royong menjadi cara penyelesaian krisis yang paling efektif, karena paling cepat dan bisa langsung menuju pokok masalah," ujar Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Karenanya di tengah pandemi ini harus pandai-pandai menghindari cicilan tanpa kartu kredit. Pasalnya, kartu kredit merupakan sebuah produk keuangan yang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya ketika bertransaksi.

(Baca juga: Ada Pelaku Usaha Cilik yang Terancam Luput Terima Bantuan)

Untuk itu, agar manfaat cicilan tanpa kartu kredit bisa didapatkan dengan maksimal, ada empat hal yang wajib diperhatikan sebelum menjadi pengguna layanan tersebut.

(Baca juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)